HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas bersama tim gabungan terus menindaklanjuti persoalan peredaran minuman beralkohol (mikol) tanpa izin di wilayahnya.

Usai rapat koordinasi bersama instansi terkait beberapa waktu lalu, tim gabungan berhasil mengamankan ratusan karton mikol berbagai merek, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, di Pelabuhan Tarempa.

Ratusan karton mikol yang disita itu kini menjadi fokus pembahasan dalam rapat lanjutan antara Pemkab Anambas dan unsur Forkopimda di Kantor Bupati, Selasa (5/8/2025).

Pemerintah daerah menegaskan bahwa peredaran mikol tanpa izin dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Kepemilikannya sah-sah saja, tapi kalau peredarannya di Anambas belum bisa karena tidak memiliki izin. Ini soal kelengkapan administrasi,” ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Anambas, Masykur.

Masykur menegaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Bupati, mikol tidak boleh diperjualbelikan di warung atau toko kecil.

Penjualan resmi hanya diizinkan di pusat perbelanjaan berskala supermarket atau swalayan.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Anambas belum menerima satu pun permohonan izin edar mikol, kecuali dari Pulau Bawah Resort.

“Selagi belum ada ketentuan dan perizinannya, mikol tersebut tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan di Anambas,” tegasnya.

Meski begitu, Pemkab Anambas tengah berupaya menyusun dan menyesuaikan regulasi perizinan agar bisa diakses oleh kalangan pengusaha.

Upaya ini dilakukan dengan meninjau ulang Peraturan Bupati agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Adapun untuk mikol yang sebelumnya disita dari kapal kargo, Masykur menyebutkan, sebanyak 346 karton tersebut rencananya akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk kemudian dikirim balik ke agen asal di Tanjungpinang.

“Untuk sementara, mikol itu akan kami kembalikan ke pengusaha, agar diteruskan ke agennya,” ujarnya.

Sementara proses perizinan masih dalam tahap pembahasan, Pemkab menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran mikol di warung-warung di Anambas. Jika masih ditemukan penjualan tanpa izin, tindakan tegas akan diambil.

“Kalau masih ada yang jual tanpa izin, kami akan tindak tegas. Ini bisa sampai pada pencabutan izin usaha warung atau tokonya,” pungkas Masykur.

Langkah ini diambil untuk memastikan peredaran mikol di Anambas berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.