“Pembahasan LKPJ ini bukan sekadar melihat angka. Yang paling penting adalah bagaimana program-program yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, DPRD memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi yang konstruktif terhadap kinerja pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.
“Rekomendasi DPRD berisi saran, masukan, dan koreksi yang harus menjadi perhatian kepala daerah dalam memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ayub menyebut bahwa visi dan misi kepala daerah menjadi tolok ukur utama dalam mengevaluasi capaian kinerja pemerintah.
“Kita melihat apa saja yang sudah dijalankan, apakah sudah maksimal, dan jika belum, apa yang menjadi kendalanya. Semua itu kita bahas secara mendalam,” katanya.
Ia berharap melalui pembahasan yang komprehensif, pansus dapat menghasilkan rekomendasi yang tajam dan aplikatif.
“Rekomendasi yang kita susun harus bisa menjadi panduan dalam memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program di tahun berikutnya,” tambahnya.

