dprdanambas1
Pansus DPRD Anambas saat foto Bersama dengan tenaga ahli DPRD Kota Batam, Rabu (15/4/2026). (Foto: Ayub Ketua Pansus)

Ketua Pansus, Ayub, mengatakan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen pada tahun 2027.

“Kebijakan ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah daerah bersama DPRD. Perlu perhitungan yang matang dan komprehensif agar penyesuaian yang dilakukan tidak menimbulkan dampak negatif,” ujar Ayub.

Ia menegaskan, pengendalian belanja pegawai tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai kebijakan ini justru berdampak pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat. Itu yang harus kita jaga bersama,” katanya.

Ayub juga menekankan bahwa pembahasan LKPJ tidak hanya berfokus pada aspek administratif maupun realisasi anggaran, tetapi harus lebih menitikberatkan pada hasil dan manfaat program.