HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Jumat (22/5/2026).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran.
Keduanya sebelumnya disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, mengatakan penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Kami mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Fokusnya adalah pemulihan keadaan semula serta harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Sigit dalam siaran persnya di Tarempa.
Kasus tersebut bermula dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban bernama Agusman di Hotel Anambas Inn. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan.
Dalam proses penanganannya, Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai Jaksa Fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui musyawarah mufakat. Hasilnya, korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Kejari Anambas menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penghentian penuntutan tersebut.
Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Selain itu, korban juga telah memaafkan perbuatan kedua tersangka secara tulus dan ikhlas.
Proses Restorative Justice itu sendiri telah dimulai sejak 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Kejari Anambas melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.
Persetujuan penghentian penuntutan kemudian diterbitkan oleh JAM-Pidum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.
Sebagai tindak lanjut, Kajari Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 18 Mei 2026.
Melalui langkah tersebut, Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.

