HARIANMEMOKEPRI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menghentikan penuntutan perkara tindak pidana pengeroyokan melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), Jumat (22/5/2026).
Penghentian penuntutan tersebut dilakukan terhadap dua tersangka, yakni Meldi Saputra alias Meldi bin Abdul Ibrahim (Alm) dan Rudianto alias Rudi bin Amran.
Keduanya sebelumnya disangka melanggar Pasal 262 Ayat (1) atau Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Sigit Sugiarto, mengatakan penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan pemulihan hubungan sosial.
“Kami mengedepankan hati nurani, kemanfaatan, dan rasa keadilan di tengah masyarakat. Fokusnya adalah pemulihan keadaan semula serta harmonisasi hubungan antara korban dan pelaku, demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis,” ujar Sigit dalam siaran persnya di Tarempa.

