Kasus tersebut bermula dari aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban bernama Agusman di Hotel Anambas Inn. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan.
Dalam proses penanganannya, Jaksa Penuntut Umum bertindak sebagai Jaksa Fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak melalui musyawarah mufakat. Hasilnya, korban dan para tersangka sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Kejari Anambas menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penghentian penuntutan tersebut.
Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.
Selain itu, korban juga telah memaafkan perbuatan kedua tersangka secara tulus dan ikhlas.
Proses Restorative Justice itu sendiri telah dimulai sejak 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, Kejari Anambas melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.

