Kejari Anambas menyebut terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari penghentian penuntutan tersebut.

Di antaranya, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman yang dikenakan di bawah lima tahun penjara, serta adanya perdamaian yang dilakukan secara sukarela tanpa paksaan.

Selain itu, korban juga telah memaafkan perbuatan kedua tersangka secara tulus dan ikhlas.

Proses Restorative Justice itu sendiri telah dimulai sejak 20 April 2026 di Rumah Perdamaian Keadilan Restoratif.

Selanjutnya, Kejari Anambas melakukan ekspose bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI.

Persetujuan penghentian penuntutan kemudian diterbitkan oleh JAM-Pidum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kajari Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 18 Mei 2026.

Melalui langkah tersebut, Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.