Persetujuan penghentian penuntutan kemudian diterbitkan oleh JAM-Pidum melalui Direktorat A pada 7 Mei 2026.

Sebagai tindak lanjut, Kajari Kepulauan Anambas menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan yang juga telah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Natuna melalui Surat Penetapan Nomor: 3/Pen.Pid-TIDIK/2026/PN Ntn tertanggal 18 Mei 2026.

Melalui langkah tersebut, Kejari Kepulauan Anambas menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penegakan hukum yang profesional, humanis, dan mengedepankan rasa keadilan di tengah masyarakat.