HARIANMEMOKEPRI.COM — Kepala Desa Rewak, Deva Syafutra, memberikan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana ketahanan pangan Tahun Anggaran 2025 yang belakangan menjadi sorotan di tengah masyarakat.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (27/3/2026), Deva menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan kegiatan ketahanan pangan di desa telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa dirinya telah memenuhi undangan pihak Kecamatan Jemaja untuk memberikan klarifikasi secara langsung, yang turut disaksikan oleh Asisten III serta jajaran staf kecamatan.

“Saya sudah hadir memenuhi undangan dari kecamatan dan menjelaskan semuanya secara terbuka. Jika masih ada keraguan terkait SK yang saya sampaikan, silakan diverifikasi langsung keabsahannya,” ujar Deva.

Selain itu, Deva juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memenuhi panggilan Inspektorat untuk memberikan penjelasan terkait pengelolaan program ketahanan pangan tersebut.

“Kita sudah menghadap ke inspektorat untuk klarifikasi masalah ini, tinggal menunggu hasilnya,” ungkapnya.

Dalam keterangannya, Deva meluruskan informasi terkait posisi Muhammad dalam struktur Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Khusus Ketahanan Pangan.

Ia menegaskan bahwa yang bersangkutan tidak pernah menjabat sebagai Ketua TPK, melainkan sebagai bendahara sekaligus Ketua Kelompok Tani Cahaya Pagi.

“Perlu saya luruskan, yang bersangkutan itu bendahara, bukan ketua. Bahkan di hadapan camat, beliau sendiri mengakui posisinya sebagai bendahara. Namun di tingkat desa mengaku sebagai ketua, dan ini yang memicu polemik,” tegasnya.

Deva juga menyampaikan bahwa pemberhentian Muhammad sebagai bendahara telah dilakukan secara administratif melalui berita acara resmi, dan dokumen tersebut telah disampaikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepulauan Anambas.

Ia menjelaskan bahwa struktur TPK Khusus Ketahanan Pangan mengalami perubahan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, posisi ketua dijabat oleh Jumiati, bendahara Muhammad, dan anggota Hairul.

Sementara pada tahap kedua, ketua tetap dijabat Jumiati, bendahara digantikan oleh Mardiana, dan anggota Era Wati.

Menurut Deva, keputusan mempertahankan Jumiati sebagai ketua didasarkan pada aturan yang berlaku, mengingat yang bersangkutan merupakan kepala dusun dan struktur TPK saat itu masih diambil dari perangkat desa sebelum terbentuknya BUMDes.

“Kenapa Jumiati tetap menjadi ketua? Karena sebelum terbentuknya BUMDes, struktur TPK memang diambil dari perangkat desa. Jumiati sendiri merupakan kepala dusun, jadi itu sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa perubahan struktur tersebut dilakukan untuk menyesuaikan lokasi pelaksanaan kegiatan di lapangan.

“Kalau kegiatan dilaksanakan di kelompok tertentu, maka pengurusnya juga diambil dari kelompok tersebut. Ini untuk mempermudah pelaksanaan dan pengawasan,” katanya.

Terkait pemberhentian pengurus yang tidak melalui musyawarah, Deva mengakui hal tersebut. Namun ia menegaskan bahwa keputusan itu tetap dituangkan dalam dokumen resmi melalui berita acara.

“Memang tidak melalui musyawarah, tapi bukan berarti tidak sah. Semua sudah dibuatkan berita acara. Dan perlu diketahui, bukan hanya satu orang yang diberhentikan, tapi tiga sekaligus, termasuk ketua dan anggota,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh hak pengurus yang diberhentikan telah dipenuhi, termasuk pembayaran insentif yang telah didokumentasikan dan dilaporkan kepada inspektorat.

Dalam pengelolaan anggaran, Deva menyebutkan bahwa dana kegiatan tidak diserahkan secara sekaligus, melainkan ditransfer secara bertahap sesuai kebutuhan kegiatan di lapangan.

“Tidak ada penumpukan dana di bendahara. Misalnya kebutuhan Rp30 juta, ya ditransfer sesuai itu. Semua berdasarkan kebutuhan riil di lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, pengelolaan keuangan sepenuhnya dilakukan oleh TPK Khusus, sementara pemerintah desa hanya berperan sebagai pengawas.

Pada tahap pertama program ketahanan pangan, kegiatan lebih difokuskan pada pemberdayaan masyarakat, seperti pelatihan pembuatan pupuk fermentasi, kompos, pupuk kandang, hingga rencana pembangunan lumbung penyimpanan gabah dengan anggaran sekitar Rp30 juta.

Menanggapi isu panen yang sempat menjadi sorotan, Deva menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bagian dari program ketahanan pangan desa.

“Itu murni hasil panen Kelompok Tani Cahaya Pagi, bukan program desa. Jadi jangan disalahartikan,” tegasnya.

Terkait proses pemeriksaan, Deva menyatakan pihaknya telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan seluruh dokumen yang diminta oleh inspektorat.

“Kami sudah serahkan semua dokumen. Sekarang tinggal menunggu hasil pemeriksaan. Apa pun hasilnya nanti, itu akan menjadi bahan evaluasi kami,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang, Deva mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi serta tetap menjaga situasi desa tetap kondusif.

“Kami terbuka. Siapa pun, baik masyarakat, LSM, maupun media, silakan datang langsung ke kantor desa untuk mendapatkan penjelasan,” ujarnya.

Sebagai bentuk transparansi, pemerintah desa juga telah memasang papan informasi kegiatan di beberapa titik yang memuat data aktivitas hingga keluar-masuk barang, termasuk bantuan dari pihak ketiga.

Menutup keterangannya, Deva menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi jika ditemukan kekeliruan dalam pelaksanaan program.

“Kami tidak menutup diri terhadap kritik. Kami sadar sebagai pimpinan tidak selalu benar. Kalau ada yang perlu diperbaiki, pasti kami evaluasi. Yang terpenting, stabilitas desa tetap terjaga,” pungkasnya.