Menurut keterangan warga dan tokoh masyarakat setempat, jeti tersebut telah berdiri lebih dari 10 tahun namun belum juga dilengkapi dokumen izin dari dinas terkait.
Ironisnya, meskipun pernah dilarang untuk beroperasi, aktivitas tetap berlangsung tanpa hambatan.
M. Yamin, mantan Kepala Desa Bukit Padi, membenarkan bahwa sejak awal pembangunan jeti itu memang tidak memiliki izin.
Ia juga mengingatkan bahwa larangan dari dinas terkait pernah dikeluarkan, namun tidak diindahkan.
“Dari dulu setahu saya memang belum pernah ada izin. Bahkan sudah pernah dilarang, tapi tetap saja difungsikan,” jelas Yamin yang akrab disapa Jumin.
Selain persoalan legalitas, keberadaan jeti tersebut dinilai mengganggu keindahan kawasan Pantai Padang Melang, yang letaknya cukup dekat dengan Bandara Letung dan menjadi salah satu destinasi unggulan di Jemaja.
Warga kini mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas.
Bila pemilik jeti tetap enggan mengurus perizinan, warga berharap jeti tersebut dibongkar demi menjaga kelestarian lingkungan dan citra kawasan pariwisata.

