HARIANMEMOKEPRI.COM – Keberadaan jeti di ujung Pantai Padang Melang, Desa Bukit Padi, Kecamatan Jemaja Timur, kembali menuai polemik.
Meski sempat mendapat peringatan dari pihak PSDKP Anambas karena belum mengantongi izin resmi, jeti tersebut kini kembali digunakan untuk aktivitas bongkar muat material.
Berdasarkan informasi dari warga, dalam satu bulan terakhir sudah terjadi dua kali aktivitas bongkar muat barang proyek di lokasi tersebut.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dari pihak terkait.
“Sudah dua kali tongkang bongkar barang material bangunan di Jeti Ujung Pantai Padang Melang,” ungkap Ketua Nelayan Desa Bukit Padi, Dedi Hariadi, saat ditemui Sabtu (14/6/2025).
Namun hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang memberi izin terhadap aktivitas di jeti yang sudah lama beroperasi tanpa legalitas itu.
Bahkan warga pun mengaku tak mengetahui siapa pemilik material yang dibongkar di sana.
“Kalau soal siapa yang beri izin, kami tidak tahu. Tapi faktanya dua kali sudah ada bongkar muat di situ,” tambah Dedi.
Penulis : Wan Yudi
Editor : Indra Priyadi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya