HARIANMEMOKEPRI.COM – Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas merespons informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan dana desa untuk program ketahanan pangan di Desa Rewak, Kecamatan Jemaja.
Sebagai tindak lanjut, Inspektorat akan memanggil pemerintah desa serta pengelola program untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, mengatakan pihaknya berkewajiban menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa, meskipun informasi tersebut baru berasal dari pemberitaan media dan belum disertai pengaduan resmi.
“Meski ini baru pemberitaan di media massa dan belum ada pengaduan resmi, tetap harus kita tindaklanjuti. Ini bagian dari tanggung jawab kami,” ujar Yunizar, Senin (9/3/2026)
Menurutnya, informasi yang diterima Inspektorat saat ini masih bersifat sepihak, sehingga perlu dilakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Kita akan panggil dua pihak, yaitu pemerintah desa dan pengelola program ketahanan pangan. Mereka diminta datang membawa dokumen untuk dilakukan konfirmasi dan klarifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Inspektorat saat ini tengah menyiapkan surat pemanggilan kepada pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai penggunaan anggaran serta pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.
“Surat pemanggilan untuk konfirmasi dan klarifikasi hari ini kami kirimkan ke pemerintah desa. Surat baru dilayangkan karena saya baru kembali dari Batam setelah ada agenda di sana,” ungkap Yunizar.
Yunizar menjelaskan, apabila pihak yang dipanggil memiliki kendala untuk hadir secara langsung, Inspektorat membuka kemungkinan agar dokumen kegiatan dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terlebih dahulu dikirimkan untuk dipelajari.
“Kalau mereka belum sempat datang, bisa kirimkan dulu dokumen kegiatan dan laporan pertanggungjawabannya untuk kami pelajari,” katanya.
Dalam menindaklanjuti persoalan tersebut, Inspektorat akan melakukan tiga tahapan utama, yakni konfirmasi, klarifikasi, dan pembinaan terhadap pengelolaan administrasi kegiatan.
“Tiga hal itu yang akan kami lakukan, yaitu konfirmasi, klarifikasi, dan pembinaan,” tegasnya.
Ia menilai pembinaan menjadi bagian penting dalam pengelolaan keuangan desa, karena tidak semua aparatur desa memiliki latar belakang birokrasi sehingga kerap menghadapi kendala dalam administrasi maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban.
“Kadang-kadang aparatur desa bukan dari latar belakang birokrasi, sehingga belum sepenuhnya memahami administrasi. Jangan sampai karena ketidaktahuan akhirnya berhadapan dengan persoalan hukum,” jelas Yunizar.
Menurutnya, pembinaan terhadap pemerintah desa dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan hingga pemerintah daerah, dengan Inspektorat sebagai tahap akhir dalam pengawasan.
“Pembinaan desa itu berjenjang, mulai dari camat sebagai atasan langsung, kemudian pemerintah daerah, dan Inspektorat biasanya menjadi langkah terakhir,” katanya.
Ia menegaskan, tujuan utama langkah Inspektorat adalah meluruskan persoalan agar tidak berkembang menjadi informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
“Kami hanya ingin meluruskan agar persoalannya jelas dan tidak berkembang ke mana-mana,” ujarnya.
Yunizar juga menegaskan Inspektorat merespons informasi tersebut karena menyangkut penggunaan anggaran yang bersumber dari dana publik.
“Ini uang rakyat untuk rakyat, sehingga perlu kita respons agar semuanya jelas,” katanya.
Meski demikian, Yunizar mengaku belum dapat memberikan komentar lebih jauh karena Inspektorat belum menerima laporan pertanggungjawaban (LPJ) maupun melakukan pemanggilan terhadap kepala desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang terlibat langsung dalam program tersebut.
Ia juga menegaskan kepada masyarakat Desa Rewak bahwa Inspektorat tetap merespons setiap keluhan yang disampaikan masyarakat terkait pengelolaan anggaran desa.

