HARIANMEMOKEPRI.COM – Perseteruan antara mantan Direktur Utama PDAM Tirta Mulia Pemalang, Slamet Effendi, dengan Bupati Pemalang, Anom Wiidiyantoro, kini berlanjut ke ranah hukum.
Slamet menggugat pencopotan dirinya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Kuasa hukumnya, Dr. (C) Imam Subiyanto, dari Kantor Hukum Putra Pratama, mengatakan gugatan tersebut resmi didaftarkan pada Kamis (7/8/2025).
Gugatan itu diajukan usai Bupati Anom mengeluarkan SK Nomor: 100.3.3.2/188/Tahun 2025 yang mencabut SK Bupati sebelumnya, Mansur Hidayat, terkait perpanjangan masa jabatan Slamet.
“SK Bupati Mansur Hidayat Nomor: 100.3.3.2/62/Tahun 2025 menetapkan perpanjangan masa jabatan klien kami untuk periode 2025–2030. Namun, SK tersebut dicabut oleh Bupati Anom melalui keputusan baru,” ungkap Imam, Jumat (8/8/2025).
Menurut Imam, pencopotan itu dinilai tidak berdasar. Ia menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan Slamet telah melewati prosedur resmi, termasuk evaluasi kinerja dan administrasi oleh Dewan Pengawas.
Bahkan selama menjabat, Bupati Anom disebut tidak pernah memanggil atau meminta klarifikasi kepada Slamet terkait kinerjanya.
“Proses perpanjangan jabatan sudah sesuai regulasi dan hasil evaluasi Dewan Pengawas,” tegasnya.
Selain gugatan administrasi di PTUN, Imam menyebut pihaknya juga tengah menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Untuk saat ini fokus kami pada gugatan administrasi, sambil melengkapi dokumen untuk langkah hukum berikutnya,” tutupnya.

