HARIANMEMOKEPRI.COM – Guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait suara bising dari knalpot tidak standar, jajaran Polsek Jemaja bersama TNI, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Kecamatan Jemaja menggelar razia knalpot brong (non-SNI) di Bundaran Tugu Padang Melang, Desa Batu Berapit, Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (30/7/2025).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jemaja Polres Kepulauan Anambas, AKP Aang Setiawan, dengan fokus utama pada pengendara sepeda motor dari kalangan pelajar yang kerap menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar nasional.
“Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan anak-anak didik dalam berkendara serta memberikan edukasi mengenai dampak negatif penggunaan knalpot non-SNI terhadap ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Jemaja dan sekitarnya,” ujar AKP Aang.
Ia menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pada Pasal 210 yang mengatur batas tingkat kebisingan kendaraan.
Penulis : Wan Yudi
Editor : Indrapriyadi
Halaman : 1 2 Selanjutnya