HARIANMEMOKEPRI.COM – Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Gunung Kijang bergerak cepat dalam mengungkap kasus penganiayaan di Desa Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Pelaku berinisial F (62) berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, melalui Kasihumas Polres Bintan AKP Prasojo membenarkan adanya kejadian penganiayaan yang menimpa seorang pria berinisial R (51) pada Minggu malam, 20 April 2025, di sebuah rumah kontrakan di Desa Galang Batang.
Setelah menerima laporan, tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan dan Polsek Gunung Kijang langsung melakukan penyelidikan.
“Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku berhasil kita tangkap,” ujar AKP Prasojo dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa motif penganiayaan dilatarbelakangi rasa cemburu. Pelaku F disebut kesal karena korban R sering terlihat dekat dengan wanita yang disukai pelaku.
“Korban saat itu sedang duduk di teras rumah kontrakannya. Pelaku datang dari arah belakang dan langsung membacok wajah korban menggunakan sebilah parang, kemudian melarikan diri,” jelasnya.

