HMK, KARIMUN — Akibat ilegal fishing di laut Indonesia sebuah Kapal berbendera Vietnam dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karimun di Perairan Pengalap Kepri Coral Galang, Kota Batam, Kamis (08/2022 ).

Sebagai informasi, kegiatan eksekusi ini adalah bagian dari kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 1 UU No 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kapal berbendera Vietnam ini dimusnahkan dengan cara memasukkan pasir dan bebatuan ke dalam lambung kapal serta melubangi agar air laut masuk. Cara tersebut dinilai lebih efektif dan ramah lingkungan sehingga dapat menjaga terumbu karang dan biota laut di dalamnya.

Kepala Kejari Karimun, Firdaus menyebutkan, pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. yang mana dalam amar putusannya memerintahkan agar kapal tersebut dimusnahkan sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Selain itu, dirinya menjelaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Jaksa, untuk menindak perbuatan Ilegal Fishing di wilayah perairan Indonesia.

“Ini bentuk ketegasan kita sebagai aparat penegak hukum terkhususnya Jaksa dalam menindak apapun bentuk ilegal fishing di perairan Indonesia, kita mengharapkan agar pelaku-pelaku jera dan tidak main-main dengan kita,” ungkapnya.