HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang tersangka perjudian online kini diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri melalui media sosial Instagram.
Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam.
Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024, yakni LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024.
Dimana para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024,
Tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring.
Akun-akun tersebut, yang antara lain menggunakan nama @CIN**, @_DIN***, @FEB_AMA**, dan @AULI*, mengunggah konten berisi tautan perjudian di fitur Instagram Story dan menempatkan tautan URL ke situs perjudian di bagian bio akun.
Setelah melakukan profiling, Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan bahwa pemilik akun tersebut berdomisili di wilayah Batu Aji, Batam.
Pada malam harinya, tepat pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan keempat pelaku yang berinisial SS alias C, DA alias D, FZ alias Feb, dan NA alias A.

