HARIANMEMOKEPRI.COM — Empat orang tersangka perjudian online kini diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri melalui media sosial Instagram.

Empat tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kota Batam.

Kasus ini terungkap berdasarkan beberapa laporan polisi (LP) yang diterima Ditreskrimsus Polda Kepri pada 21 Oktober 2024, yakni LP/A/23/X/2024, LP/A/22/X/2024, LP/A/20/X/2024, dan LP/A/21/X/2024.

Dimana para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Dalam laporan tersebut, para tersangka diduga secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur perjudian.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa kronologi kejadian pada hari Minggu, 20 Oktober 2024,

Tim siber Ditreskrimsus melakukan penyelidikan intensif setelah menemukan beberapa akun Instagram yang secara aktif mempromosikan situs perjudian daring.