HARIANMEMOKEPRI.COM —Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang meringkus pengedar narkotika di lokasi berbeda.

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa kelima tersangka yang diamankan adalah inisial RZ dan PA (pasangan kekasih), serta DA, JA, dan HP.

“Penangkapan ke 5 tersangka pengedar narkotika ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di Tanjungpinang,” ujarnya, Rabu (18/9/2024).

Penangkapan berawal dari informasi mengenai aktivitas RZ dan PA yang dicurigai mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.

“Selanjutnya, dilakukan penyelidikan dan keduanya berhasil ditangkap di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti 1,12 gram sabu,” terang Kombes Pol Budi Santosa.

Dalam interogasi, RZ dan PA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka DA. Polisi kemudian berhasil menangkap DA di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram sabu.

Dari hasil pengembangan, DA mengungkapkan bahwa ia memperoleh narkoba dari JA, yang kemudian ditangkap di Jalan Teluk Keriting. Namun, saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti di tangan JA.