HARIAN MEMO KEPRI, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Batam Komisi III, Rabu ( 01/2017). Mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU ) bersama dengan pengusaha Taxi online Batam. Rapat ini diadakan setelah mereka ( Taxi online ) mengajukan permasalahan ini ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepri. Pengusaha Taxi online yang diwakili oleh PT Sulu, PT Diva, dan Koperasi Trans Usaha Bersama ini mengadukan keluhan kepada Komisi III terkait pengajuan ijin usaha yang diajukan ke Dishub Provinsi Kepri dimana ijin itu sampai sekarang belum dikeluarkan. “ Kami sudah mengajukan ijin usaha Taxi online ke Dinas Perhubungan Propinsi sesuai peraturan Kementerian , namun sampai sekarang belum di keluarkan, hingga saat ini kami terkendala untuk melakukan usaha, sedangkan kami perlu mencari makan untuk menafkahi keluarga” kata Asnawair, salah satu perwakilan dari pengusaha Taxi online. RDPU ini dipimpin oleh Ketua Komisi III Nyayang Haris yang didampingi oleh anggota Komisi III, Sugito, Jepri Simanjuntak, dan Bustami Hasibuan. Setelah mendengar kelu kesah dari pengusaha online tersebut Nyayang Hasir berjanji akan melakukan jadwal ulang RPDU. ” Atas keluhan para pengusaha Taxi online terkait perijinan yang sudah di ajukan. Dalam waktu dekat kami akan melayangkan surat ke Dinas terkait, .”ujar Nyayang. ( RED / MEDIA GROUP ) BACA : Anies-Sandi Akan Tindak Tempat seperti Alexis secara Senyap BACA :  Wakil Rektor Umrah Terjerat Kasus Korupsi