Harian Memo Kepri | Nasional — Sehubungan dengan penyebaran Virus Covid-19 atau lebih dikenal dengan Virus Corona, Tiga Kementerian sepakat untuk melakukan keputusan bersama terkait dengan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020.
Tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 1 Tahun 2019, tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020.
Memutuskan untuk mengganti hari dan tanggal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah menjadi hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis tanggal 28, 29, 30 dan 31 Desember 2020.
Pergantian cuti bersama ini dirasa sudah pas oleh salah satu ASN Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan) Dr. Lutfi Humaidi M.Sc. Menurutnya keputusan pemerintah mengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah mencarikan solusi ditengah adanya pandemi Covid-19.
“Saya sebagai ASN dan selama ini tidak pernah absen untuk mudik sudah merasakan tenang dengan adanya keputusan pemerintah mengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah. Kalau libur bersama tidak diganti dihari yang lain, dan masyarakat hanya diminta atau disarankan untuk tidak mudik, itu pasti sangat berat untuk dapat dipatuhi,” katanya.
Pergeseran cuti bersama di akhir tahun ini, sambung Lutfi yang biasa mudik bersama keluarga di Jawa Timur, sangat tepat karena mempertimbangkan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.
“Selain itu, akhir tahun anak-anak libur sekolah, sehingga keluarga juga punya waktu cukup untuk bersilaturahim secara fisik dan liburan untuk menghibur rasa kangen keluarga. Karena saat ini harus menjaga jarak dan harus tinggal di rumah saja,” tutupnya. (red)

