Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang mengamankan seorang laki-laki bernama M.E yang telah melakukan penggelapan Mobil honda jazz warna hitam BM 1822 EX.
Diketahui pada bulan Juli 2020 H. Sihombing menitipkan Mobil tersebut kepada Kustiorini di Tanjungpinang yang digunakan untuk keperluan dinas sampai batas waktu tidak ditentukan. Kemudian tanggal 27 November 2020, Kustiorini telah selesai melaksanakan dinas selanjutnya mobil Honda jazz dititipkan kepada M.E, setelah itu M. E beserta mobil tidak diketahui keberadaannya.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap melalui WhatsApp mengungkapkan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekira Pukul 15.38 Wib setelah dilakukan pemeriksaan terhadap M.E kemudian dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama M.E yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan, dan saat ini telah diamankan di Unit Pidum Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
“Mobil Honda Jazz tersebut ditemukan keberadaannya di Perum Buana Vista Batam Center. Kemudian pada saat mengambil mobil tersebut dilarang oleh yang menguasai mobil dengan alasan tidak ada hubungannya,” ujar Awal.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp112 juta, pelaku dikenakan Pasal 374 ancaman hukuman paling lama 5 tahun.

