HARIANMEMOKEPRI.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri kembali membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Dalam kurun waktu 31 Juli hingga 6 Agustus 2026, sebanyak enam kasus berhasil diungkap dengan 11 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari sejumlah pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika.
Total barang bukti diamankan terdiri dari 402,09 gram bruto sabu, 58,4 gram bruto ganja, 20 butir tablet yang diduga ekstasi, serta dua cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa telepon seluler, timbangan digital, kendaraan bermotor, uang tunai dan barang pendukung lainnya.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa enam pengungkapan tersebut tersebar di beberapa wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun.
Kasus pertama diungkap pada 31 Juli 2026 di kawasan Batam Kota oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri.

