HARIANMEMOKEPRI.COM — Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Dua orang pelaku curat berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berikut sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Iptu Yofi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian terjadi di Jalan Nusantara Km 24, Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, pada 16 April 2026 lalu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pengumpulan informasi hingga profiling terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku berinisial APS dan FDA.
“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar Iptu Yofi.
Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku FDA di kediamannya di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

