HARIANMEMOKEPRI.COM — Bagi Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang harus menunggu pencairan pembayaran TPP ASN Kota Tanjungpinang
Pasalnya karena aturan Mendagri yang harus diikuti bahwa jika ada perubahan pagu anggaran pembayaran TPP ASN Kota Tanjungpinang harus ada persetujuan dari Kemendagri.
Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat mengungkapkan untuk pembayaran TPP ASN Kota Tanjungpinang saat ini ketersediaan uang sudah ready namun apabila perubahan pagu anggaran maka harus mendapatkan persetujuan Kemendagri sendiri.
“Ketersediaan uang ready untuk membayarkan cuman memang ada aturan Kemendagri yang memang harus diikuti bahwa kalau berubah pagu nya itu harus dapat persetujuan dari Kemendagri. Kita sebenarnya sedih dengan aturan tersebut, karena kalau kita cerita berubah pagu itu pasti seluruh Indonesia gak ada pagu nya sama karena akan ada penambahan jumlah pegawai akan ada kenaikan gaji berkala,” jelas Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (06/2023).
Oleh karena itu pihaknya berharap agar pembayaran TPP ASN oleh pemerintah kota Tanjungpinang tidak sampai harus menunggu persetujuan kementrian keuangan karena prosedurnya lama, hanya cukup surat pernyataan sehingga bisa segera pembayaran TPP ASN Kota Tanjungpinang bisa dilakukan.
“Saya pikir TPP ASN dan gaji pegawai menurut kajian BPS salah satu penggerak roda perekonomian di Kota Tanjungpinang. Sekali lagi uang untuk membayar TPP ASN Kota Tanjungpinang sudah tersedia tapi kita menunggu regulasinya karena daerah seluruh Indonesia diingatkan oleh Kemendagri untuk mengurus tahapan prosedurnya seperti itu,”jelas Zulhidayat.
Baca Juga: DPRD Kota Tanjungpinang Menyampaikan Laporan Hasil Reses Serta Bahas 5 Usulan Ranperda
Masih kata Sekretaris Daerah Tanjungpinang Zulhidayat, dari awal sudah mensiasati serta memasukan surat permohonan tapi sudah di koreksi tiga kali namun pihak kementerian meminta untuk melengkapi mengingat SK TPP tidak ada perubahan.
“Kita dari awal mensiasati dan memasukkan surat permohonan sudah tiga kali dikoreksi ada beberapa hal yang mereka minta lengkapi dan terakhir juga anggaran kita tadi dalam SK TPP tidak berubah artinya nomenklatur per item pegawai tetap sebenarnya yang membuat dia berubah itu hanya kita ada penambahan TPP untuk P3K bahkan sekali lagi berubah menurun karena belum menganggarkan TPP THR dan belum ada kebijakan kesitu,”pungkasnya.

