Penilaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam melihat komitmen pemerintah daerah memperkuat pembentukan regulasi, harmonisasi kebijakan, penataan peraturan serta tata kelola hukum.
Dengan predikat AA dan nilai 96, Pemko Tanjungpinang diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum.
Prestasi ini juga menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin tertib dalam mendokumentasikan produk hukum serta memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

