Piagam penghargaan diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI dengan Nomor PHN-HN.03.05-105. Piagam itu ditandatangani Kepala BPHN Min Usihen di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Lis Darmansyah mengaku bersyukur atas capaian yang diraih Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sebuah prestasi, tetapi harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penghargaan ini,” ujar Lis.
Ia mengatakan, informasi hukum yang mudah diperoleh masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Karena itu, Lis meminta jajarannya tidak berpuas diri dengan capaian tersebut. Pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah harus terus diperbaiki dan dilengkapi.
“Yang paling penting adalah bagaimana prestasi ini memberikan manfaat nyata. Masyarakat harus semakin mudah memperoleh informasi mengenai produk dan kebijakan hukum pemerintah daerah,” katanya.

