Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik mengatakan, capaian Pemko Tanjungpinang menunjukkan adanya komitmen kuat dalam membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum.

Menurut Edison, JDIH memiliki fungsi strategis karena tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga memastikan produk hukum dapat terdokumentasi, terintegrasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah.

“Kota Tanjungpinang menunjukkan kinerja yang sangat baik sehingga memperoleh Peringkat I dengan Predikat AA dan nilai 96,” ungkap Edison.

Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi Pemko Tanjungpinang untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.

Edison juga menekankan pentingnya ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat dan mudah diakses masyarakat.

Selain penghargaan JDIHN, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026.