HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali mencatatkan prestasi di tingkat Provinsi Kepulauan Riau.
Kali ini, Tanjungpinang berhasil menjadi yang terbaik dalam penilaian kinerja Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2025.
Pemko Tanjungpinang meraih Peringkat I dengan Predikat AA (Istimewa) dan memperoleh nilai 96 dalam penilaian JDIH tingkat Provinsi Kepri.
Penghargaan tersebut diterima langsung Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam kegiatan Pemberian Penghargaan Anggota JDIHN Terbaik dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau, Jalan Daeng Kamboja Km 14, Rabu (19/8/2026).
Lis hadir didampingi Asisten Administrasi Umum Augus Raja Unggul dan jajaran Bagian Hukum Pemko Tanjungpinang.
Penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi terhadap kinerja pemerintah daerah dalam mengelola dokumentasi serta informasi hukum secara terintegrasi dan dapat diakses masyarakat.
Piagam penghargaan diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum RI dengan Nomor PHN-HN.03.05-105. Piagam itu ditandatangani Kepala BPHN Min Usihen di Jakarta pada 26 Mei 2026.
Lis Darmansyah mengaku bersyukur atas capaian yang diraih Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, penghargaan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai sebuah prestasi, tetapi harus menjadi dorongan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau dan Badan Pembinaan Hukum Nasional atas penghargaan ini,” ujar Lis.
Ia mengatakan, informasi hukum yang mudah diperoleh masyarakat merupakan bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang transparan dan memberikan kepastian hukum.
Karena itu, Lis meminta jajarannya tidak berpuas diri dengan capaian tersebut. Pengelolaan dokumentasi produk hukum daerah harus terus diperbaiki dan dilengkapi.
“Yang paling penting adalah bagaimana prestasi ini memberikan manfaat nyata. Masyarakat harus semakin mudah memperoleh informasi mengenai produk dan kebijakan hukum pemerintah daerah,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau Edison Manik mengatakan, capaian Pemko Tanjungpinang menunjukkan adanya komitmen kuat dalam membangun tata kelola dokumentasi dan informasi hukum.
Menurut Edison, JDIH memiliki fungsi strategis karena tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dokumen hukum, tetapi juga memastikan produk hukum dapat terdokumentasi, terintegrasi dan dimanfaatkan oleh masyarakat maupun aparatur pemerintah.
“Kota Tanjungpinang menunjukkan kinerja yang sangat baik sehingga memperoleh Peringkat I dengan Predikat AA dan nilai 96,” ungkap Edison.
Ia berharap penghargaan tersebut dapat menjadi motivasi bagi Pemko Tanjungpinang untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH.
Edison juga menekankan pentingnya ketersediaan informasi hukum yang lengkap, akurat dan mudah diakses masyarakat.
Selain penghargaan JDIHN, kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pemberian penghargaan Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Penilaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam melihat komitmen pemerintah daerah memperkuat pembentukan regulasi, harmonisasi kebijakan, penataan peraturan serta tata kelola hukum.
Dengan predikat AA dan nilai 96, Pemko Tanjungpinang diharapkan mampu mempertahankan capaian tersebut sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi hukum.
Prestasi ini juga menjadi dorongan bagi seluruh perangkat daerah untuk semakin tertib dalam mendokumentasikan produk hukum serta memperkuat keterbukaan informasi kepada masyarakat.

