HARIANMEMOKEPRI.COM – Warga Kota Tanjungpinang kini semakin mudah mendapatkan layanan hukum tanpa harus mendatangi gedung pengadilan.

Sejumlah perkara permohonan dapat disidangkan langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.

Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjungpinang sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, layanan sidang di luar gedung pengadilan tersebut telah beberapa kali dilaksanakan dan menghasilkan putusan hukum.

“Kita sudah melaksanakan kerja sama dengan pihak pengadilan. Beberapa kali sudah ada sidang perkara dan sudah ada hasilnya, yaitu kita menyelesaikan persoalan melalui sidang di luar gedung pengadilan,” kata Lis, Rabu (19/8/2026).

Menurutnya, MPP kini dapat difungsikan sebagai tempat persidangan untuk perkara-perkara tertentu.

Masyarakat cukup mengajukan permohonan dan mengikuti proses persidangan di lokasi tersebut.

“Di MPP kita jadikan pengadilan kecil, sehingga putusan-putusan sidangnya berada di situ. Ini mempermudah masyarakat dan putusan itu tentunya memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.

Lis menyebut, salah satu perkara yang telah ditangani melalui layanan tersebut berkaitan dengan perkawinan.

Bahkan, terdapat warga yang telah menikah secara agama selama puluhan tahun, namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.