Masyarakat cukup mengajukan permohonan dan mengikuti proses persidangan di lokasi tersebut.
“Di MPP kita jadikan pengadilan kecil, sehingga putusan-putusan sidangnya berada di situ. Ini mempermudah masyarakat dan putusan itu tentunya memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Lis menyebut, salah satu perkara yang telah ditangani melalui layanan tersebut berkaitan dengan perkawinan.
Bahkan, terdapat warga yang telah menikah secara agama selama puluhan tahun, namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Salah satunya warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun yang membutuhkan kepastian hukum agar perkawinannya dapat diakui secara negara.
Selain perkara perkawinan, layanan sidang di MPP juga dapat menangani sejumlah permohonan lain membutuhkan penetapan atau putusan pengadilan, seperti adopsi anak, perubahan nama, perubahan tempat lahir, serta persoalan administrasi kependudukan lainnya.
“Tidak perlu sampai pergi ke gedung pengadilan. Cukup didaftarkan, sidang di tempat, kemudian langsung bisa diputuskan,” kata Lis.

