Salah satunya warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun yang membutuhkan kepastian hukum agar perkawinannya dapat diakui secara negara.
Selain perkara perkawinan, layanan sidang di MPP juga dapat menangani sejumlah permohonan lain membutuhkan penetapan atau putusan pengadilan, seperti adopsi anak, perubahan nama, perubahan tempat lahir, serta persoalan administrasi kependudukan lainnya.
“Tidak perlu sampai pergi ke gedung pengadilan. Cukup didaftarkan, sidang di tempat, kemudian langsung bisa diputuskan,” kata Lis.
Ia mengapresiasi jajaran Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah merespons berbagai persoalan hukum yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Terima kasih kepada Pak Ali Sobirin dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang sudah menyikapi dan menanggapi persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Itu sudah kita lakukan dan sudah berjalan tentunya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ali Sobirin menjelaskan, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan melalui MPP merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Ia menjelaskan, proses layanan diawali dengan pendaftaran melalui petugas front office Disdukcapil yang berada di MPP.
Pendaftaran dilakukan secara elektronik sebelum permohonan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
“Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang menangani perkara dan menentukan jadwal persidangan. Sidang di MPP dilaksanakan setiap hari Jumat,” jelas Ali.
Meski tersedia layanan persidangan di MPP, masyarakat tetap dapat mengajukan perkara secara langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

