Namun, layanan sidang di MPP hanya diperuntukkan bagi pemohon berdomisili atau memiliki kewenangan hukum dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Yang dapat mengajukan adalah warga yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.

