HARIANMEMOKEPRI.COM – Warga Kota Tanjungpinang kini semakin mudah mendapatkan layanan hukum tanpa harus mendatangi gedung pengadilan.
Sejumlah perkara permohonan dapat disidangkan langsung melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang.
Layanan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang dengan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama Tanjungpinang sebagai upaya mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, layanan sidang di luar gedung pengadilan tersebut telah beberapa kali dilaksanakan dan menghasilkan putusan hukum.
“Kita sudah melaksanakan kerja sama dengan pihak pengadilan. Beberapa kali sudah ada sidang perkara dan sudah ada hasilnya, yaitu kita menyelesaikan persoalan melalui sidang di luar gedung pengadilan,” kata Lis, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, MPP kini dapat difungsikan sebagai tempat persidangan untuk perkara-perkara tertentu.
Masyarakat cukup mengajukan permohonan dan mengikuti proses persidangan di lokasi tersebut.
“Di MPP kita jadikan pengadilan kecil, sehingga putusan-putusan sidangnya berada di situ. Ini mempermudah masyarakat dan putusan itu tentunya memiliki kekuatan hukum,” ujarnya.
Lis menyebut, salah satu perkara yang telah ditangani melalui layanan tersebut berkaitan dengan perkawinan.
Bahkan, terdapat warga yang telah menikah secara agama selama puluhan tahun, namun belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Salah satunya warga lanjut usia berusia sekitar 80 tahun yang membutuhkan kepastian hukum agar perkawinannya dapat diakui secara negara.
Selain perkara perkawinan, layanan sidang di MPP juga dapat menangani sejumlah permohonan lain membutuhkan penetapan atau putusan pengadilan, seperti adopsi anak, perubahan nama, perubahan tempat lahir, serta persoalan administrasi kependudukan lainnya.
“Tidak perlu sampai pergi ke gedung pengadilan. Cukup didaftarkan, sidang di tempat, kemudian langsung bisa diputuskan,” kata Lis.
Ia mengapresiasi jajaran Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang telah merespons berbagai persoalan hukum yang menjadi kebutuhan masyarakat.
“Terima kasih kepada Pak Ali Sobirin dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri yang sudah menyikapi dan menanggapi persoalan-persoalan yang menjadi keluhan masyarakat. Itu sudah kita lakukan dan sudah berjalan tentunya,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Ali Sobirin menjelaskan, pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan melalui MPP merupakan bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan peradilan.
Ia menjelaskan, proses layanan diawali dengan pendaftaran melalui petugas front office Disdukcapil yang berada di MPP.
Pendaftaran dilakukan secara elektronik sebelum permohonan diverifikasi oleh pihak pengadilan.
“Setelah diverifikasi, Ketua Pengadilan menunjuk hakim yang menangani perkara dan menentukan jadwal persidangan. Sidang di MPP dilaksanakan setiap hari Jumat,” jelas Ali.
Meski tersedia layanan persidangan di MPP, masyarakat tetap dapat mengajukan perkara secara langsung ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Namun, layanan sidang di MPP hanya diperuntukkan bagi pemohon berdomisili atau memiliki kewenangan hukum dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
“Yang dapat mengajukan adalah warga yang masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” pungkasnya.

