HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menghentikan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, setelah kegiatan tersebut dinyatakan tidak mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.

Keputusan penghentian itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu dikategorikan sebagai kegiatan penyiapan lahan.

Namun, DLH Kota Tanjungpinang memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan.

“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan,” kata Zulhidayat.

Menurutnya, dokumen dan izin lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Zulhidayat berharap penghentian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penimbunan lahan secara sembarangan tanpa terlebih dahulu melengkapi perizinan yang diwajibkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan pihak melakukan penimbunan, yakni Jodi, dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.