HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menghentikan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, setelah kegiatan tersebut dinyatakan tidak mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.

Keputusan penghentian itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu dikategorikan sebagai kegiatan penyiapan lahan.

Namun, DLH Kota Tanjungpinang memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan.

“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan,” kata Zulhidayat.