Menurutnya, dokumen dan izin lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Zulhidayat berharap penghentian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penimbunan lahan secara sembarangan tanpa terlebih dahulu melengkapi perizinan yang diwajibkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan pihak melakukan penimbunan, yakni Jodi, dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia menjelaskan, kegiatan pengurugan tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan,” ujar Yakub.