Untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memasang PPNS Line di lokasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Yakub menambahkan, langkah pengawasan juga dilakukan karena aktivitas penimbunan lahan tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Pemko Tanjungpinang menegaskan tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat.

Namun, setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan.

“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan,” tegas Zulhidayat.

Ia juga meminta Satpol PP melakukan pengawasan secara intensif, tidak hanya terhadap lokasi yang telah dilaporkan, tetapi juga terhadap kegiatan penimbunan lahan sejenis di wilayah Kota Tanjungpinang.