HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menghentikan kegiatan pengurugan atau penimbunan lahan di Kampung Melayu, Kelurahan Melayu Kota Piring, setelah kegiatan tersebut dinyatakan tidak mengantongi dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.

Keputusan penghentian itu diambil dalam rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), DPMPTSP, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang.

Berdasarkan hasil penelusuran, aktivitas penimbunan lahan di Kampung Melayu dikategorikan sebagai kegiatan penyiapan lahan.

Namun, DLH Kota Tanjungpinang memastikan kegiatan tersebut tidak memiliki dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan.

“Ada pelanggaran administratif di atas kegiatan penimbunan lahan di Kampung Melayu. Kegiatan tersebut tidak memiliki izin, dan kita perintahkan untuk segera dihentikan,” kata Zulhidayat.

Menurutnya, dokumen dan izin lingkungan diperlukan untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun lingkungan sekitar.

Zulhidayat berharap penghentian tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penimbunan lahan secara sembarangan tanpa terlebih dahulu melengkapi perizinan yang diwajibkan.

Sementara itu, Kepala Bidang Tibum Tranmas Satpol PP Kota Tanjungpinang, Irwan Yakub, mengatakan pihak melakukan penimbunan, yakni Jodi, dinilai telah melanggar Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Ia menjelaskan, kegiatan pengurugan tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait berpotensi membahayakan masyarakat dan lingkungan.

“Pemilik lahan dan pihak yang melakukan penimbunan tidak dapat memastikan kapan akan melaksanakan kegiatan fisik usaha yang akan dibangunnya di lahan yang ditimbun. Tidak ada dokumen lingkungan yang dimiliki, tapi sudah melakukan kegiatan. Ini membahayakan masyarakat sekitar dan lingkungan,” ujar Yakub.

Untuk memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan memasang PPNS Line di lokasi dan meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas di kawasan tersebut.

Yakub menambahkan, langkah pengawasan juga dilakukan karena aktivitas penimbunan lahan tersebut telah menimbulkan gangguan bagi masyarakat sekitar.

Pemko Tanjungpinang menegaskan tidak bermaksud menghambat kegiatan usaha masyarakat.

Namun, setiap kegiatan usaha yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib terlebih dahulu memenuhi ketentuan perizinan.

“Kita tidak menghalangi atau menghambat kegiatan usaha masyarakat. Silakan urus dan lengkapi perizinan yang diperlukan sebelum menjalankan aktivitas. Dalam kasus ini, kita menemukan adanya pelanggaran, dan secara tegas minta agar kegiatan dihentikan,” tegas Zulhidayat.

Ia juga meminta Satpol PP melakukan pengawasan secara intensif, tidak hanya terhadap lokasi yang telah dilaporkan, tetapi juga terhadap kegiatan penimbunan lahan sejenis di wilayah Kota Tanjungpinang.