Kemudian terdakwa langsung menganiaya anak korban secara keji dan menganiaya korban secara brutal, siksaan yang dilakukan adalah dengan memukul, menendang hingga mengeluarkan kata kasar “muka babi tukang fitnah” hingga ke beberapa bagian tubuh korban dan anak anak korban sehingga mengalami luka memar, lebam dan luka dalam dan Rasa cemas.

Baca Juga: Jumat Curhat Bersama Masyarakat Kepulauan Anambas

Siksaan yang dilakukan terdakwa tersebut menyisakan trauma bagi korban dan anak korban hingga cidera berat luka dalam muntah darah hingga ia mengalami rasa takut dan cemas.

Akhirnya perlakuan kasar itu berakhir setelah korban diselamatkan oleh saksi dan para tetangga yaitu ibu RT dan Bhabinkamtibmas kelurahan.

Para tokoh masyarakat memberikan dukungan moril bertekad untuk membongkar perilaku keji S tersebut kepada pihak keluarga dan langsung melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian Polsek Bukit Bestari

Baca Juga: Kasus Bocah 11 Tahun Dibunuh, 2 Orang Remaja Ditetapkan Jadi Tersangka

Tim Kuasa Hukum korban advokat Mounieka Suharbima, S.H. mengatakan bahwa pihak keluarga korban memang marah dan tidak bisa mentoleransi tindakan penganiayaan tersebut, akan tetapi ketentuan hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku.