TANJUNGPINANG (HMK) — Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) Singapore inisial S terhadap istri dan anak tirinya telah disidangkan kedua kalinya pada Rabu (11/2023).
WNA Singapore tersebut di sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi dari pihak korban dimulai pukul 15:00 hingga pukul 16:15 di Kantor Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungpinang.
Sidang WNA Singapore dipimpin oleh Hakim Ketua Siti Hajar, didampingi Hakim Anggota Risbarita Simorangkir dan Ronald
Terdakwa S dihadirkan dalam sidang secara langsung didampingi penasehat hukumnya.
Baca Juga: Lato lato dilombakan Agar Anak Menjalin Kedekatan
Dua orang saksi dari pihak korban dihadirkan dalam sidang itu, keduanya menyampaikan keterangan terkait kasus KDRT dan kekerasan pada anak yang dialami korban sejak tahun 2022 hingga saat ini menyisakan trauma berat.
Para saksi korban menerangkan bahwa kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa dipicu oleh hal-hal sepele, seperti halnya korban bertanya siapa wanita selingkuhannya dan chat WA mesum zina dan diminta secara baik-baik menceraikan agar rumah tangga ini berakhir karena pada dasarnya korban tidak ingin ada pengkhianatan rumah tangga.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya