HARIANMEMOKEPRI.COM — Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Satpol PP Tanjungpinang sedang mengintensifkan upaya penagihan pajak kepada para pemilik usaha.

Satpol PP Tanjungpinang telah memanggil para pemilik usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM), Panti Pijat (Message), dan Usaha Papan Bunga, untuk memastikan kepatuhan perizinan dan pembayaran pajak.

Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Perda No 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, serta Perda No 7 tahun 2018 pasal 17 yang mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memiliki izin yang sesuai.

Tujuan pemanggilan ini adalah untuk memastikan keteraturan izin usaha serta mendata jumlah izin yang telah dikeluarkan di Tanjungpinang.

Selain itu, sesuai dengan Perda No 1 tahun 2024, Satpol PP Tanjungpinang juga mendorong pemilik usaha untuk membayar pajak guna meningkatkan PAD.

Menurut Yusri Sabaruddin, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, sebanyak 21 usaha Panti Pijat sudah dipanggil. “Kebanyakan dari mereka telah memiliki izin, namun beberapa masih tertunggak pajaknya karena fluktuasi,” jelas Yusri.

Selain itu, terdapat 54 usaha THM yang juga telah dipanggil untuk penertiban pajak oleh Satpol PP Tanjungpinang.

“Data hasil pemanggilan akan direkap dan disampaikan kepada pihak Dinas Pajak untuk tindak lanjut,” tambahnya.

Dalam rangka menyambut Bulan Ramadhan, Satpol PP Tanjungpinang memberikan himbauan terkait jam operasional usaha sebelum Surat Edaran (SE) diterbitkan oleh Pemko Tanjungpinang.

“Sebelum SE resmi diterbitkan, kami menghimbau para pemilik usaha untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalin hubungan mitra yang baik dengan instansi terkait,” ujar Yusri.

Menurut Yusri, meskipun sebagian besar pelaku usaha telah memiliki izin, peningkatan dalam pembayaran pajak masih perlu ditekankan, mengingat pajak hiburan dibayarkan setiap bulan.

“Dengan meningkatkan kepatuhan pajak, diharapkan PAD dapat ditingkatkan secara signifikan,” pungkasnya.