“Peserta harus mengikuti dari start sampai finis, bagi yang tidak sampai finish,dianggap gugur dan kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam,” ujarnya.

Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Pondok Pesantren

Selain itu, dia menjelaskan kriteria penilaian diantaranya kreasi miniatur kendaraan pawai, gema takbir keliling dan kekompakan dalam takbir, keseragaman busana, kemudian adab, etika dan disiplin dalam pawai takbir keliling, serta kelajuan kendaraan.

“Untuk juri dari kantor Kementerian Agama Tanjungpinang dan tokoh agama yang sudah kompeten di bidangnya,” pungkas Riawati 

Adapun rute pawai takbir keliling start Terminal Sei Carang, Lotus Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Fly Over, U-Turn, Jalan Wiratno, Jalan Yos Sudarso, Jalan Usman Harun, Jalan Agus Salim, Jalan Hang Tuah dan finish Gedung Daerah.***