HARIANMEMOKEPRI.COM — Pemko Tanjungpinang tahun ini akan mengadakan pawai takbir keliling dalam menyambut serta memeriahkan perayaan Idulfitri 1444 H mendatang.
Pada pawai takbir keliling tersebut dapat terselenggara setelah melalui masa sulit akibat Pandemic Covid-19 pada beberapa tahun terakhir yang tidak bisa melaksanakan Pawai Takbir Keliling.
Kabag Kesra Riawati menyampaikan, pawai takbir keliling tahun ini akan diperlombakan dengan hadiah total Rp10 Juta. Untuk pendaftaran sudah mulai dibuka hari ini dan akan ditutup pada 18 April mendatang.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Amankan Pelaku Jambret Handphone, Satu Orang Dalam DPO
“Formulir pendaftaran dapat diambil ke sekretariat panitia di Bagian Kesra, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang,” ujar Riawati, Rabu (12/2023)
Riawati menyampaikan, pihaknya menyediakan kupon BBM bagi 100 pendaftar pertama pawai takbir keliling, dirinya menghimbau kepada warga yang ingin mendaftar untuk segera datang ke Sekretariat Bagian Kesra.
“Jadi bagi masyarakat, mari berlomba-lomba untuk segera mendaftar, kita sediakan dalam bentuk kupon untuk BBM 10 liter,” ucapnya.
Baca Juga: Di Duga Korsleting Listrik Satu Unit Rumah Hangus Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Tahun ini ada dua kategori peserta pawai takbir keliling, pertama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kedua kategori umum.
Pihaknya, lanjut Riawati, hanya akan memperlombakan untuk kategori umum, sedangkan kategori OPD hanya memeriahkan saja.
Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus diperhatikan setiap peserta diantaranya kendaraan yang digunakan boleh pickup atau lori dengan ketentuan peserta dalam pickup 5-7 orang diluar sopir, sedang lori berjumlah 11 orang.
Baca Juga: Lima Orang Pemalsuan Surat Kavling Siap Bangun, Pelaku diamankan Satgas Mafia Tanah Polda Kepri
Kemudian kendaraan yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik untuk jalan, menghiasi kendaraan pawai takbir keliling,
Miniatur atau hiasan pawai takbir keliling dengan ukuran paling tinggi dari aspal jalan 4 meter, takbir harus dikumandangkan secara live tidak boleh menggunakan kaset atau VCD.
“Peserta harus mengikuti dari start sampai finis, bagi yang tidak sampai finish,dianggap gugur dan kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam,” ujarnya.
Baca Juga: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Buka Puasa Bersama Anak Yatim dan Pondok Pesantren
Selain itu, dia menjelaskan kriteria penilaian diantaranya kreasi miniatur kendaraan pawai, gema takbir keliling dan kekompakan dalam takbir, keseragaman busana, kemudian adab, etika dan disiplin dalam pawai takbir keliling, serta kelajuan kendaraan.
“Untuk juri dari kantor Kementerian Agama Tanjungpinang dan tokoh agama yang sudah kompeten di bidangnya,” pungkas Riawati
Adapun rute pawai takbir keliling start Terminal Sei Carang, Lotus Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Ahmad Yani, Jalan Basuki Rahmat, Fly Over, U-Turn, Jalan Wiratno, Jalan Yos Sudarso, Jalan Usman Harun, Jalan Agus Salim, Jalan Hang Tuah dan finish Gedung Daerah.***

