HARIANMEMOKEPRI.COM —Rutan Tanjungpinang menggelar Apel dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan yang dirangkaikan dengan razia gabungan kamar hunian serta tes urine bagi pegawai dan warga binaan pemasyarakatan (WBP), Jumat (08/05/2026).

Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata Rutan Tanjungpinang dalam memperkuat pengawasan serta menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari peredaran narkoba maupun barang terlarang lainnya.

Pelaksanaan kegiatan dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan instansi terkait, di antaranya Polresta Tanjungpinang, Koramil 01 Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Tanjungpinang. Seluruh pegawai Rutan Tanjungpinang turut mengikuti kegiatan tersebut.

Kepala Rutan Tanjungpinang, Alanta Imanuel Ketaren, memimpin langsung pembacaan ikrar berisi komitmen seluruh jajaran untuk menolak dan memberantas handphone ilegal, narkoba, serta praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.

Menurut Alanta, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait penanggulangan gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas dan Rutan.

“Ikrar ini bukan hanya simbolis, tetapi harus diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang penuh tanggung jawab dan integritas,” ujar Alanta.

Usai pelaksanaan apel dan ikrar, petugas langsung melaksanakan razia gabungan di sejumlah kamar hunian dengan melibatkan aparat kepolisian, TNI, dan BNN.

Penggeledahan dilakukan di Paviliun Bilik Madah Berbudi Kamar 01, Paviliun Tunjuk Ajar 02 dan 06, serta Paviliun Bunga Puteri Malu.

Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan handphone ilegal maupun narkoba.

Barang diamankan hanya berupa benda tidak diperbolehkan berada di kamar hunian seperti alat cukur, pemantik gas, dan parfum berbahan kaca.

Selain razia, Rutan Tanjungpinang juga melaksanakan tes urine terhadap 24 warga binaan yang dipilih secara acak dan 10 pegawai Rutan.

Pemeriksaan dilakukan di Klinik Pratama Rutan Tanjungpinang di bawah pengawasan langsung petugas BNN Kota Tanjungpinang.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta tes urine dinyatakan negatif narkoba,” terang Karutan Tanjungpinang.

Alanta menegaskan, hasil tersebut menjadi bukti keseriusan Rutan Tanjungpinang dalam menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap bersih dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Ia menambahkan, keberhasilan tersebut juga didukung pelaksanaan program One Day One Room Inspection rutin dilakukan petugas guna memperkuat pengawasan terhadap kamar hunian warga binaan.

Melalui kegiatan ini, Rutan Tanjungpinang berharap sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat terus terjalin dalam mendukung terciptanya pemasyarakatan yang bersih, profesional, dan berintegritas.