HARIANMEMOKEPRI.COM — Satpol PP Tanjungpinang menyiapkan petugas di lokasi ruang publik maupun tim patroli dalam menyambut malam pergantian Tahun Baru 2024.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim mengatakan Satpol PP menyiagakan 70 orang personil terdiri 50 orang pengamanan objek vital.
Kemudian 10 orang personil untuk patroli gabungan bersama TNI dan Polri dan 10 orang personil lagi untuk melakukan patroli mandiri.
Akib sapaan akrab Abdul Kadir Ibrahim, menambahkan lokasi yang menjadi pemantauan yakni Kawasan Kota Rebah Sungai Carang, Pantai Suntuk,
Pantai Dompak, Jembatan 1, 2 dan 3 Dompak, Taman Batu X, Taman Pamedan, Rimba Jaya, Kawasan Budaya Raja Ali Haji Senggarang,
Bukit Tanjung Buntung atau Kawasan Taman Gurindam dan Taman Bestari, Jalan Lingkar Pelantar 1 sampai Pelantar 2.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna menghadirkan suasana kondusif di masyarakat dalam menyambut pergantian tahun,” jelas Akib.
Ia melanjutkan kegiatan tersebut dilaksanakan Satpol PP Kota Tanjungpinang untuk mengantisipasi terjadinya tindakan khususnya di kalangan remaja berupa tawuran, balap liar, perundungan (bullying), melanggar norma-norma budaya dan agama, pesta miras dan tindakan tidak terpuji lainnya.
Satpol PP Kota Tanjungpinang juga melibatkan Pamong Wilayah di setiap Kelurahan yang terdiri dari 21 personil Satpol PP bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Babinpotdirga serta Duta Pelajar SLTA se-Kota Tanjungpinang.
“Memeriahkan tahun baru sudah merupakan tradisi dalam masyarakat secara umum, termasuk di Kota Tanjungpinang,” ucapnya.
Akib mengharapkan dalam kegembiraan menyambut tahun baru ditengah masyarakat terutama dikalangan muda dapat menghindari kegiatan yang mencederai kedudukan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Budaya dan Ibukota Provinsi Kepulauan Riau.
“Tetap menjaga persatuan dan kesatuan sehingga perayaan tahun baru memberi makna tersendiri bagi setiap orang,” kata mantan Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang.
Hadirnya Satpol PP Tanjungpinang dalam pengamanan tahun baru mengacu pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja,
Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 26 tahun 2020 tentan Penyelenggaraan Tibumtranmas serta Linmas, Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2021 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tanjungpinang.
Akib juga berharap seluruh RT dan RW di Tanjungpinang untuk berpartisipasi memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan kampung masing-masing, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Diharapkan juga kepada segenap lapisan masyarakat yang mengunjungi tempat – tempat keramaian untuk dapat tertib membuang sampah pada tempatnya sehingga Tanjungpinang tetap terjaga kebersihannya,” pungkasnya. (***)

