“Sebagai langkah bijak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga marwah negeri ini; di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadilah tuan di negeri sendiri,” tutupnya.
11 November 2024 17:26
Perpat Tanjungpinang Minta Penggunaan Akronim Tanpa Izin Dihentikan
"Terkait hal ini, kami menilai banyak pihak belum memahami organisasi Perpat yang sesungguhnya," jelasnya.
Penulis : Redaksi

Terkait
HUKUM & KRIMINAL
Hukum dan Kriminal
-
Unit Jatanras Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku Pencurian iPhone 15
Hukum dan Kriminal
-
Empat Kali Beraksi, Residivis Penggelapan Motor Kembali Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal
-
