Perpat Tanjungpinang terdaftar dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0008052.AH.01.07.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang dan terdaftar di Kesbangpol.
SK Kemenkumham tersebut juga menyebutkan akta nomor 6 tanggal 4 Mei 2021, yang dibuat oleh Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH di Tanjungpinang. SK ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2021 di Jakarta.
Ardiansyah meminta agar acara pelantikan atau acara apa pun yang menggunakan akronim Perpat Tanjungpinang dibatalkan, dan ia mendesak pihak keamanan, terutama Kepolisian, untuk tidak mengizinkannya.
“Penggunaan akronim Perpat Tanjungpinang oleh penyelenggara acara tidak berdasar, karena organisasi/kelompok tersebut tidak memiliki dasar pendaftaran AHU Kemenkumham RI sebagai Perpat Tanjungpinang, melainkan hanya terdaftar sebagai Anak Tempatan,” ujarnya.
Untuk menghindari konflik, ia meminta agar atribut atas nama Perpat dari organisasi atau kelompok selain Perpat Tanjungpinang segera dicabut dari tempat umum.

