HARIANMEMOKEPRI.COM — Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang (Perpat Tanjungpinang) menyatakan keberatan terhadap organisasi atau persaudaraan pemuda/pemudi lain yang menggunakan nama Perpat Tanjungpinang.

Pengurus Perpat Tanjungpinang periode 2024-2029 menyesalkan penggunaan akronim Perpat Tanjungpinang oleh organisasi atau kelompok tertentu.

Ketua Umum Perpat Tanjungpinang periode 2024-2029, Ardiansyah, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menerima tindakan tersebut.

“Kami merasa sangat dirugikan dengan penggunaan akronim Perpat, apa pun kepentingan yang mendasarinya,” ujar Ardiansyah, Senin (11/11/2024).

Ia menjelaskan bahwa Perpat Tanjungpinang yang sah adalah Persaudaraan Pemuda Tempatan yang berlokasi di Tanjungpinang dan memiliki legalitas berupa SK Kemenkumham.

“Terkait hal ini, kami menilai banyak pihak belum memahami organisasi Perpat yang sesungguhnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ardiansyah menyatakan bahwa organisasi Perpat tidak pernah mengakui keberadaan Perpat di tingkat Provinsi Kepri, melainkan hanya di tingkat kabupaten dan kota masing-masing.

Perpat Tanjungpinang terdaftar dalam SK Kemenkumham Nomor AHU-0008052.AH.01.07.Tahun 2021 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Persaudaraan Pemuda Tempatan Tanjungpinang dan terdaftar di Kesbangpol.

SK Kemenkumham tersebut juga menyebutkan akta nomor 6 tanggal 4 Mei 2021, yang dibuat oleh Elizabeth Ida Ayu Suselo Angesti, SH di Tanjungpinang. SK ini ditetapkan pada tanggal 5 Juli 2021 di Jakarta.

Ardiansyah meminta agar acara pelantikan atau acara apa pun yang menggunakan akronim Perpat Tanjungpinang dibatalkan, dan ia mendesak pihak keamanan, terutama Kepolisian, untuk tidak mengizinkannya.

“Penggunaan akronim Perpat Tanjungpinang oleh penyelenggara acara tidak berdasar, karena organisasi/kelompok tersebut tidak memiliki dasar pendaftaran AHU Kemenkumham RI sebagai Perpat Tanjungpinang, melainkan hanya terdaftar sebagai Anak Tempatan,” ujarnya.

Untuk menghindari konflik, ia meminta agar atribut atas nama Perpat dari organisasi atau kelompok selain Perpat Tanjungpinang segera dicabut dari tempat umum.

“Sebagai langkah bijak, kami akan menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga marwah negeri ini; di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Jadilah tuan di negeri sendiri,” tutupnya.