HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai melakukan berbagai persiapan terkait penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan berlaku pada tahun 2027.
Ketentuan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti adanya pemotongan anggaran pegawai, melainkan pembatasan proporsi belanja pegawai dari total anggaran daerah.
“Bukan pemotongan 30 persen. Aturan dalam UU HKPD itu menetapkan bahwa pada 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Zulhidayat, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebutkan, Pemko Tanjungpinang saat ini telah melakukan berbagai simulasi sebagai langkah antisipasi jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan oleh pemerintah pusat.
Dalam simulasi tersebut, salah satu opsi sedang dikaji adalah penyesuaian skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tidak menutup kemungkinan TPP akan ditiadakan dan diganti dengan skema lain seperti honorarium sesuai mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya.

