“Salah satu opsi dalam simulasi yang kami lakukan adalah kemungkinan TPP ditiadakan, namun diganti dengan honorarium sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Zulhidayat.

Meski demikian, Zulhidayat menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas kajian internal dan belum menjadi kebijakan final.

Pemko Tanjungpinang masih menunggu perkembangan serta keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.

Menurutnya, apabila ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak mengalami perubahan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan anggaran mulai tahun 2027.

“Kalau undang-undangnya tidak berubah, maka itu akan berlaku pada 2027. Kita masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Zulhidayat menambahkan, Pemko Tanjungpinang pada prinsipnya siap menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.

“Sebagai bagian dari pemerintah, jika sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tentu akan kita laksanakan dan tindak lanjuti,” tutupnya.