HARIANMEMOKEPRI.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mulai melakukan berbagai persiapan terkait penerapan aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen yang akan berlaku pada tahun 2027.
Ketentuan aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan bahwa aturan tersebut bukan berarti adanya pemotongan anggaran pegawai, melainkan pembatasan proporsi belanja pegawai dari total anggaran daerah.
“Bukan pemotongan 30 persen. Aturan dalam UU HKPD itu menetapkan bahwa pada 2027 belanja pegawai maksimal 30 persen,” kata Zulhidayat, Kamis (9/4/2026).
Ia menyebutkan, Pemko Tanjungpinang saat ini telah melakukan berbagai simulasi sebagai langkah antisipasi jika kebijakan tersebut tetap diberlakukan tanpa perubahan oleh pemerintah pusat.
Dalam simulasi tersebut, salah satu opsi sedang dikaji adalah penyesuaian skema Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Tidak menutup kemungkinan TPP akan ditiadakan dan diganti dengan skema lain seperti honorarium sesuai mekanisme yang pernah diterapkan sebelumnya.
“Salah satu opsi dalam simulasi yang kami lakukan adalah kemungkinan TPP ditiadakan, namun diganti dengan honorarium sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Zulhidayat.
Meski demikian, Zulhidayat menegaskan bahwa rencana tersebut masih sebatas kajian internal dan belum menjadi kebijakan final.
Pemko Tanjungpinang masih menunggu perkembangan serta keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait implementasi aturan tersebut.
Menurutnya, apabila ketentuan dalam undang-undang tersebut tidak mengalami perubahan, maka pemerintah daerah harus menyesuaikan kebijakan anggaran mulai tahun 2027.
“Kalau undang-undangnya tidak berubah, maka itu akan berlaku pada 2027. Kita masih menunggu perkembangan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Zulhidayat menambahkan, Pemko Tanjungpinang pada prinsipnya siap menjalankan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk melakukan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
“Sebagai bagian dari pemerintah, jika sudah diputuskan oleh pemerintah pusat tentu akan kita laksanakan dan tindak lanjuti,” tutupnya.

