HARIANMEMOKEPRI.COM — DP3APM Tanjungpinang menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak selama 3 hari berturut-turut di Aula Kusairi Usman Poltekkes Kemenkes Tanjungpinang, Selasa (3/2023).
Pelatihan Konvensi Hak Anak oleh DP3APM Tanjungpinang ini mulai sejak Senin hingga Rabu tanggal 02 – 04 Oktober 2023. Pelatihan tersebut dengan diikuti 80 peserta secara offline dan 60 orang melalui virtual Zoom Meeting.
Peserta pelatihan Konvesi Hak Anak DP3APM Kota Tanjungpinang terdiri dari para pendidik baik jenjang TK, SD maupun SMP, petugas kesehatan, pengelola LKSA, pengurus rumah ibadah, forum anak, pengurus lembaga kemasyarakatan, sahabat perempuan dan anak, perwakilan OPD dan anggota gugus tugas kota layak anak.
Menurut Rustam Kepala DP3APM Kota Tanjungpinang tujuan diadakannya pelatihan ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang Konvensi Hak Anak dan 5 klaster Hak anak, yaitu Hak Sipil dan Kebebasan.
Baca Juga: Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan Usung Dua Nama Cawapres Dampingi Prabowo Subianto, Siapa Saja Mereka ?
Hak Pengasuhan dalam lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya dan hak perlindungan khusus.
“Konvensi Hak Anak sangat penting untuk Anak anak karena menjamin hak-hak dasar mereka dan melindungi mereka dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan. Konvensi ini juga mengakui pentingnya partisipasi anak dalam pengambilan keputusan yang menyangkut hidup mereka,” ujar Rustam
Menurut sejarah Rustam melanjutkan, Konvensi Hak Anak disahkan oleh Majelis Umum PBB pada 20 November 1989 dan diratifikasi pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.
Hal mendasar yang dilakukan Indonesia dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi Hak Anak adalah memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi melalui amandemen kedua UUD 1945 pasal 28B ayat (2) yang berbunyi setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” lanjut Rustam.
Baca Juga: Jampidum Fadil Zumhana Setujui 4 Permohonan Penghentian Tuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Dengan memahami sejarah, filsafat dan substansi Konvensi Hak Anak diharapkan para peserta nantinya dapat lebih mudah dan lebih cepat mengimplementasikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di institusinya masing masing.

