HARIANMEMOKEPRI.COM – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menggelar Operasi Wirawaspada 2026 di dua wilayah, yakni Bintan dan Tanjungpinang, pada Selasa (14/4/2026).

Kegiatan Operasi Wirawaspada ini difokuskan untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing.

Operasi Wirawaspada bertujuan menekan pelanggaran keimigrasian melalui validasi dokumen serta memastikan kepatuhan tenaga kerja asing terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga stabilitas keamanan nasional melalui pengawasan keimigrasian yang terukur dan berkelanjutan.

“Operasi Wirawaspada ini melibatkan 30 personel gabungan guna memastikan penegakan hukum berjalan optimal,” ujar Erwin.

Ia menjelaskan, operasi kali ini difokuskan pada kawasan strategis seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang serta wilayah Tanjungpinang.

Selain itu, pengawasan juga diperluas ke sejumlah sektor, di antaranya perhotelan, resort, serta yayasan sosial dan keagamaan.

Hal ini dilakukan melalui optimalisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memastikan data dan keberadaan orang asing tercatat secara akurat.

“Langkah ini penting untuk menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan aktivitas orang asing tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Operasi Wirawaspada merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap orang asing melalui kegiatan terpadu yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.

“Tidak hanya menegakkan hukum keimigrasian, kegiatan ini juga bertujuan memastikan keberadaan orang asing dapat memberikan kontribusi positif bagi pembangunan nasional,” pungkas Erwin.